03 Mei 2013

Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php 


1.    Tunjangan fungsional  adalah tunjangan yang diberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
       Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2.    Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan
Sebelum tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru  oleh Direktorat P2TK Dikdas. Cara cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas dengan meng-Klik link ini http://116.66.201.163:8000/index.php kemudian asukkan NUPTK dan pasword tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Tahun Bulan Tanggal).

Informasi

Diberitahukan bahwa Halaman Cek Tunjangan telah dipindahkan ke alamat 

Oneng Online . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates