Pengajuan NUPTK Baru Dibuka Kembali Bulan Juni 2013
NUPTK merupakan nomor yang mempunyai sifat nasional untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia, seperti NISN milik siswa. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh PTK baik yang PNS
maupun non-PNS, baik dibawah Kemenag ataupun Kemdikbud. NUPTK ini
berhak dimiliki oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala TU, guru, staf TU, laboran, pustakawan, penjaga sekolah, pengawas sekolah yang telah memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data
yang dapat dilakukan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan
Kabupaten atau Kota setempat. Data pengajuan NUPTK
dinyatakan sah dan valid setelah berkas PTK dalam bentuk hard copy
diserahkan dan telah diterima oleh operator pendataan NUPTK Dinas
Pendidikan Kabupaten / Kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengajukan NUPTK baru adalah seperti di bawah ini :
1. Instrumen NUPTK (silahkan download)
2. SK Awal atau SK Akhir (GTT / GTY, SK Yayasan / SK Bupati)
3. SK Pembagian tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan aktif melaksanakan tugas
5. Ijazah terakhir
2. SK Awal atau SK Akhir (GTT / GTY, SK Yayasan / SK Bupati)
3. SK Pembagian tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan aktif melaksanakan tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah berkas-berkas di atas sudah
lengkap kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan setempat untuk diserahkan
kepada Operator Pendataan NUPTK. Untuk beberapa daerah,
mungkin prosesnya agak berbeda. Ini hanyalah gambaran umum cara
mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelasnya silahkan anda mencari info
di dinas pendidikan di kota anda. Semoga bermanfaat.