Informasi Umum Aplikasi Dapodikdas 2013
Manual Sistem dan Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan-Dikdas
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2013
Penjelasan
Aplikasi
Sistem aplikasi
Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk
mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar.
UU ITE,
Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan
undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan
dengan tujuan untuk:
-
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
-
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
-
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
-
membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
-
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum sebagai berikut:
-
dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
-
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
-
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
-
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
-
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan bertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran
Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
-
Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
-
Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
Peran
Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir
diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
Peran
Operator Sekolah adalah:
-
Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka
-
mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
-
Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
-
Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat
menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang
diperlukan adalah:
-
Processor minimal Pentium IV
-
Memory minimal 512 MegaByte
-
Storage tersisa minimal 100 MegaByte
-
CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
Spesifikasi minimum Software (Operating Sistem)
Untuk dapat
menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang
diperlukan adalah.
-
Microsoft Windows Operating System
-
Windows XP SP2
-
Windows Vista
-
Windows 7
-
Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
-
Windows Server 2003 atau yang terbaru
-
Browser Internet Modern
-
Firefox, atau
-
Chrome
Source: manual
aplikasi dapodikdas 2013